Ketua Harian DAD Kateng, Mambang I. Tubil. (FOTO: NET)
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berinisial JB, dianggap mengabaikan putusan sanksi adat setelah bercerai dengan Rutmiati. Tindakanya tersebut, menjadi perhatian pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Bahkan, pihak DAD siap memberikan keterangan jika kasus antara JB dan mantan istrinya berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Ketua Harian DAD Kateng, Mambang I. Tubil menyebutkan, tindakan JB ada bentuk dari kurangnya kesadaran akan kepatuhan terhadap Hukum Adat Dayak Kalteng. Terlebih lagi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kades yang seharusnya menjadi panutan bagi warga.
“Termasuk, tindakan JB yang mengabaikan sanksi adat dalam kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukannya, hingga berujung pada perceraian yang diputuskan Mantir Adat. Kejadian ini tentunya sangat kita sayangkan, karena menunjukan tidak adanya kesadaran dan kepatuhan pada hukum adat,” ujar Mambang, Jumat (03/07/2020).
Termasuk juga, tindakan JB yang menggugat ke pengadilan atas harta yang sebelumnya telah diputuskan menjadi hak anak berdasarkan Surat Perjanjian Kawin Adat yang telah disepakati. Sehingga menurutnya, ada tindakan dari JB yang tidak mematuhi aturan hukum adat saat perkawinan keduanya dulu dilangsungkan.
“Termasuk tindakan JB yang tidak memperhatikan kedua anaknya setelah perceraian. Dimana seharusnya, JB tetap memberikan perhatian dan tanggungjawab kepada dua anaknya. Meski sudah bercerai, tidak ada istilah mantan anak,” sebut Mambang.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya dari DAD Kalteng nantinya siap memberikan keterangan jika kasus sengketa harta yang diajukan banding oleh mantan istri JB berlanjut ke Pengadilan Tinggi. “Kita siap untuk memberikan keterangan” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com