WAWANCARA - Kajari Murung Raya, Suyanto, SH, MH saat diwawancarai sejumlah awak media, belum lama ini. FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – MoU pendampingan refocusing APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 memang telah ditandatangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) bersama pihak Pemkab Mura beberapa waktu yang lalu.
Namun Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto, SH, MH mengatakan bahwa, dalam pelaksanaannya berharap agar setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) bisa melengkapi data-data dan bukti terkait refocusing.
“Beberapa waktu yang lalu saya sudah bertemu langsung dengan Bupati, ada beberapa OPD yang mengajukan pendampingan ini kepada kita dan belum lengkap dokumen pengajuannya,” kata Kajari Mura yang baru bertugas ini, saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
Yanto berharap, setiap OPD yang menginginkan pendampingan dari pihaknya dapat memperhatikan kelengkapan data dan bukti bukti pengajuan refocusing untuk dana penanggulangan Covid-19 ini.
“Dengan adanya kelengkapan bukti bukti dan data, kita bisa lebih fokus dalam melaksanakan pendampingan refocusing anggaran ini,” tegasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com