DIGREBEK - Anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng mengerebek arena judi Dagur di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Lagi, pihak Direktorat Samapta Polda Kalteng mengerebek arena judi dadu gurak (Dagur) di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, dekat lokasi pameran, Rabu (10/6/2020) malam. Polisi berhasil mengamankan 13 orang pejudi, beserta sejumlah barang bukti.
Awalnya seperti biasa, anggota Dit Samapta melakukan kegiatan rutin yang ditingakatkan lewat patroli malam hari di seputaran Kota Palangka Raya.
Saat tiba di Jalan Temanggung Tilung, petugas menemukan masyarakat sedang berkerumun dan menggelar judi dagur, sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi langsung melakukan penggerebekan, hingga membuat puluhan pemain judi lari kocar kacir.
“Kita berhasil mengamankan 13 orang pria yang tidak sempat melarikan diri saat penggerebakan dilakukan,” kata Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul R.K. Siregar, SIK, M.Si, yang memimpin langsung penertiban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lapak dadu gurak dan uang sejumlah Rp7 juta. Kemudian lima unit ponsel, lima buah mata dadu, satu buah dompet milik penjudi.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah, AT (52), SJ (52), RA (45), HE (40), AK (43), AP (45), MU (56), SU (66), FA (34), KA (47), MA (45), RO (27), dan SI (30).
Para pelaku beserta barang bukti, sementara diamankan di Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Patroli ini akan terus kita maksimalkan siang maupun malam hari, untuk memberantas tindak pidana perjudian dan penyakit masyarakat lainnya agar tidak meresahkan,” tutup Timbul. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com