RAPAT VIRTUAL - Ketua Umum KONI Kalteng, Edy Raya Samsuri beserta sejumlah pengurus saat mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI se-Indonesia, Senin (08/06/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pengurus KONI Provinsi Kalteng mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat dan KONI se-Indonesia, Senin (08/06/2020).
Agendanya, pembahasan mengenai Revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dalam rapat tersebut, KONI Kalteng memberikan sejumlah usulan-usulan dalam perubahan Undang undang yang dapat dilaksanakan di daerah.
“Kami pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat virtual bersama KONI pusat dan KONI se-Indonesia. Rapat ini, membahas mengenai Undang-undang dan pasal di dalamnya terkait SKN di tubuh KONI. Sejumlah usulan kami sampaikan, diantaranya agar dibuat ketegasan atas pasal atau ayat pada aturan terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha,” kata Ketua Umum KONI Kalteng, Edy Raya Samsuri.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KONI Kalteng itu, tambah Edy Raya, pihaknya juga mengusulkan aturan KONI tentang anggaran diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya, anggaran dapat dialokasikan daerah masing-masing dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Kami pengurus, juga mengusulkan perbuatan adanya Perda mengenai alokasi anggaran. Sehingga, dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah. Agar nantinya, dalam menyusun program olahraga dapat teralokasikan dengan baik,” kata Edy.
Rapat secara virtual ini, sudah dilakukan sebanyak dua kali di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, rapat membahas mengenai penundaan PON Tahun 2020 ke tahun 2021. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com