DIGEREBEK – Anggota Satresnarkoba Polres Kobar saat menggeledah kediaman MU (43) di Jalan Delima, Gang. Palem, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggrebek sebuah rumah di Jalan Delima, Gang. Palem, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Polisi mencurigai, jika di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Ternyata benar saja, hasil penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,93 gram siap jual yang dikemas dalam plastik klip. Barang bukti ini, disimpan dalam bungkus rokok. Petugas juga menciduk MU (43), yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Juan menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar yang curiga akan gerak gerik pelaku sehari – harinya.
Anggota Sarresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti. “Kami juga sudah mengamankan barang bukti lainnya berupa alat bong atau alat penghisap sabu lengkap, ponsel dan timbanagn digital yang diakui adalah milik pelaku,” tutur Juan, Minggu (31/05/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp8 miliar,” kata Kasat Resnarkoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com