KASUS PENGANIAYAAN - Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri , SH, SIK, M.Hum saat berbincang dengan pelaku, Jumat (29/05/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tidnak pidanapenganiayaan yang dilukan Enggo alias Tengok (34), Selasa (26/05/2020), kembali membuatnya masuk penjara. Ini merupakan kali ke lima, mendekam di balik jeruji besi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri , SH, SIK, M.Hum menuturkan, pelaku adalah residivis yang sebelumnya sudah empat kali terlibat kasus penganiayaan.
“Satu diantaranya, mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Jaladari didampingi Wakapolres AKBP Andiyatna, Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung, dalam pres rilis kepada awak media, Jumat (29/05/2020).
Baca Juga : Diduga Cemburu Kekasih Diajak Jalan, Pria Ini Tusuk Korban Gunakan Pisau
Sebelumnya, pelaku mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penganiayaan Tahun 2003 dengan vonis hukuman bulan bulan. Kemudian Tahun 2009 divonis 1,8 tahun penjara, Tahun 2014 divonis tiga bulan penjara. “Pada Tahun 2015, dia melakukan penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia dan kemudian divonis tiga tahun penjara,” ungkap Kapolresta.
Untuk kasu penganiayaan yang ke lima, pelaku menusuk korbannya berisial Ag (46) dengan sebilah pisau. Diduga, motifnya karena cemburu kepada korban. “Pelaku yang dikenal tempramental dan sulit mengendalikan emosi ini kesal kepada korban, karena sempat membawa kekasihnya jalan-jalan,” sebut Kapolresta.
Dalam kejadian ini, korban selamat setelah melarikan diri dari lokasi kejadian dan dibawa Polisi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jaladari. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com