TRANSAKSI NARKOBA - BC (36) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sepang, Kamis (21/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Lantaran Nekat melakukan transaksi narkoba jelang Hari Raya Idul Fitri, justru menghantarkan BC (36) masuk penjara. Pria ini, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sepang, Kamis (21/05/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kala itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor di ruas Jalan Lintas Provinsi, arah Kuala Kurun-Palangka Raya tepatnya di pertigaan jalan masuk Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kapolsek Sepang, Ipda Rizsa Dedy Nafianto, SH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah sebelmnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di ruas jalan lintas provinsi.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai terlapor yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda CBR Nopol KH 2946 YH warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan lima plastik klip yang berisikan paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,25 gram,” ujar Kapolsek.
Kala itu, barang bukti yang ditaruh di dalam satu buah botol kecil bertuliskan berada di dekat sepeda motor milik pelaku. Polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp1,1 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu. Termasuk juga sepeda motor yang digunakan, ikut diamankan ke Mapolsek.
Rizsa mengungkapkan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com