PELAKU PERSETUBUHAN - DH alias Pikal (32) berhasil diamankan pihak kepolisian, Rabu (13/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – DH alias Pikal (32), dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda ini berhasil diamankan Tim Gabungan Kepolisian di Desa Mabu’un, Kecamatan Murun Pulak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, dugaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur terjadi di sebuah rumah kontrakan pelaku sekitar Jalan Anggrek, Kota Tamiang Layang, Kamis (07/05/2020) .
Kala itu, dua teman korban berinisil YI dan TM datang. Mereka medapati, pelaku dan korban berada dalam kamar tanpa mengenakan sehelai pakaian pun. Kemudian terjadi keributan, sehingga warga berdatangan. Sementara pelaku, langsung kabur.
Warga kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Dusun Timur (Dustim). Beberapa personel, datang ke TKP dan menemukan korban bersama dua orang temannya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, W (55) kakek korban tidak terima dan resmi melapor kejadian yang menimpa cucunya.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kapolsek Dustim Iptu Syaifullah, SH, MH membenarkan adanya kejadian tersebeut. Anggota Buser Polres Bartim dibantu Resmob Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani proses lebih lanjur. Modusnya, pelaku mengiming-imingi uang agar koran mau berhubungan intim,” jelas Kapolsek, Jumat (15/05/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH bakal disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” ujar Syaifullah. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com