BISNIS SABU - Aprianto alias Apri (22) dan Nurul Ramadan (33) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kotim, Kamis (14/05) pukul malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Sartuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim menangkap dua sekawan yang diduga melakoni bisnis pengedar narktika jenis sabu-sabu, Kamis (14/05) pukul 20.00 WIB.
Keduanya sama-sama masuk penjara setelah diamankan petugas di barak pintu nomor 3, Jalan KananĀ Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, RT. 050/RW. 008, Sampit.
“Kedua tersangka kita amankan di tempat yang sama. Keduanya sama-sama pengedar,” terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Jumat (15/05/2020).
Kedua tersangka masing-masing bernama Aprianto alias Apri (22) dan Nurul Ramadan (33). “Tersangka pertama yang kita amankan adalah Nurul, kemudian disusul Apri,” ujar Arasi.
Penangkapan keduanya, berkat pengaduan masyarakat yang merasa resah. Saat diamankan, keduanya sedang menguasai barang haram tersebut.
Arasi mengungkapkan, saat digeledah, pihaknya menemukan barbuk satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan Nurul di dalam stang motor bekas. Ada juga barang bukti alat isap bong, timbangan digital dan plastik klip.
Sementara dari Apri, diamankan dua paket sabu seberat 0,81 gram yang disimpan dalam kantung jaket. “Kedua tersangka kita proses dalam dua berkas terpisah dan masih dalam pengembangan,” jelasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com