Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah.
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas.
Pasalnya sesuai jadwal, pada Tahun 2020 ini akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Kapuas, ASN dituntut netral lantaran sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kemudiann, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya, baru-baru ini.
Kemudian juga beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Kemenpan RB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
“Walaupun ASN memiliki hak pilih, namun kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas atau jangan terlibat politik praktis,” pesan Politisi Partai NasDem ini
Karenanya, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Tugas dan fungsi ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi. Terutama, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI.
“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon. Termasuk juga, dilarang melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” pungkasnya. (man/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com