DIAMANKAN - Jumy Prasnanda alias Jimmy (23), Polisi Gadungan yang menawarkan pembelian narkoba melalui Medsos saat diciduk petugas, Sabtu (9/5). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pria bernama Jumy Prasnanda alias Jimmy (23), warga Jalan Pelatuk, Kota Palangka Raya harus berurusan hukum dengan petugas kepolisian.
Dalam akun media sosial (Medsos) Facebook (FB) pribadi miliknya, duda anak tiga ini mengaku sebagai anggota polisi dan dapat mencarikan narkoba jenis sabu-sabu jika ada yang memesan kepadanya.
Kapolda Polda Kalteng, Brigjen (Pol) Dr Dedi Prasetyo, M.Hum, MM, M.Si, melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH mengatakan, pelaku dijemput oleh Tim Medsos Bidhumas saat berada di sebuah wisma kawasan Jalan Raden Saleh IV Kota Palangka Raya, Sabtu (09/05/2020).
Berhasil mendapati keberadaan Jumy, dikatakan Hendra, petugas langsung membawanya Mapolda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut. “Selain mengaku sebagai anggota polisi, dalam akun medsosnya pelaku juga menawarkan jasa untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu” terang Hendra.
Kabid Humas juga menuturkan, pelakui juga mengakui bahwa sebelumnya pernah membelikan kawannya sabu-sabu. Selain itu, dia a beberapa waktu lalu sempat mengkonsumsi barang haram tersebut bersama sejumlah rekannya. “Untuk pelaku kita lakuka tes urine” sebut Hendra.
Dia juga menjelaskan, bahwa saat ini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kalteng guna proses lebih lanjut. “Saat ini proses penanganannya di Ditnarkoba” pungkas Hendra. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com