DIBUBARKAN - Anggota bhabinkamtibmas Desa Danau Usung bersama anggota Polsek Murung dan warga saat membubarkan salah satu THM yang buka mesik sedang pandemi Covid-19, Rabu (22/04/2020) malam. FOTO: POLSI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebuah tempat hiburan malam (THM) di Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) ditutup paksa oleh pihak kepolisian bersama warga, Rabu (22/04/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pasalnya ditengah pandemi Virus Corona atau Vovid-19, THM yang berbentu lokasi karaoke tersebut masih buka. Selain meutup tempat tersebut, petugas juga membubarkan paksa para pengunjungnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari pemerintah Desa Danau Usung, pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Setelah mendapatkan laporan dari pemerintah desa, kita langsung menuju lokasi yang dimaksud. Memang pengunjung sudah berada di karaoke tersebut sejak sore hari,” kata Kapolsek, Jumat (24/04/2020).
Polisi kemudian mengambil tidakan tegas, dengan membubarkan para pengunjung dan menutup paksa karaoke itu. “Ternyata warga desa pun sudah siap ingin membubarkan. Namun karena anggota kita bersama Bhabinkamtibmas desa tersebut sudah berada di lokasi, aksi main hakim sendiri dapat dihindari,” terang Yuliantho.
Kapolsek menuturkan, pihaknya akan bertindak tegas jika kejadian serupa tetap diulangi oleh siapa saja yang berani membuka usaha hiburannya aat kondisi daerah sedang zona merah Covid-19.
“Kita mendukung anjuran pemerintah dan protokol kesehatan. Tempat hiburan seperti ini harus ditutup, agar potensi pemula Virus Corona dapat diminimalisir,” katanya.
Jika ada pelaku usaha yang berani membuka tempatnya untuk hiburan mengumpulkan orang banyak, Polisi tidak segan-segan mepalukan penutupan paksa. “Hendaknya ini bisa dimengeri, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” tambahnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com