Gambar Ilustrasi
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin menyayangkan sikap manajemen PT. Harmoni Panca Utama (HPU). Salah satu perusahaan besar swasta (PBS) ini, bergerak dan berinvestasi dalam bidang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dewan menilai, pihak manajemen PT HPU tidak mengindahkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu antara pihak investor, pekerja, Disnaker, dan serikat buruh. Kala itu, dihasilkan rekomendasi agar perusahaan membatalkan PHK terhadap karyawannya.
“Saya sangat menyayangkan langkah pihak PT. HPU yang tidak mengindahkan rekomendasi hasil RDP itu. Karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan, merupakan keputusan sepihak,” sebut Rahmanto, Jumat (17/04/2020).
Dijelaskannya lagi, bahwa apa yang disampaikan pihak pekerja melalui serikat buruh, telah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Khususnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Harusnya mereka mesti mengacu pada dasar aturan tersebut. Rekomendasi beberapa waktu lalu, meminta agar PHK terhadap enam orang karyawan PT. HPU dibatalkan, karena SOP-nya tidak berdasar,” pungas Politisi PKB ini
Ditengah situasi pandemik Virus Corona ini, menurutnya pihak PBS tidak dengan mudah begitu saja melakukan langkah PHK sepihak kepada karyawannya, “Harusnya hal ini tidak terjadi, dan sebenarnya peran investor di tengah pandemik Covid-19 ini bisa membantu masyarakat serta pemerintah,” ucapnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com