BAWA NARKOBA - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus Rambo (33) di Jalan Walter Tarung, Desa Timpah, Minggu (12/4/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus Rambo (33), Minggu (12/4/2020). Warga Jalan Tajahan Huang, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas ini kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di sekitar Jalan Walter Tarung, Desa Timpah,” tuturnyaSelasa (14/04/2020).
Dasi hasil penggeledahan, Polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,44 gram. “Ada juga satu buah plastik klip kecil dan satu buah kotak rokok kita sita sebagai barang bukti,” kata Suherman.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas, guna menjalani rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com