TERSANGKA NARKOBA - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Tunggal Dwi Jaladri saat mengintrogasi RD, Selasa (14/04/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – RD (48), diamankan angota Satreskoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan 1,2 kilogram sabu-sabu. Bos Travel Kumala Ekspres ini mengaku, mendapat bayaran Rp10 juta untuk mengantar paketan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (po) Dwi Tunggal Jaladri SIK, SH, M.Hum menuturkan, RD diamankan di rumahnya Jalan Nagasari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (09/04/2020).
“Saat penggeledahan, disita paketan besar sabu-sabu sekitar 1,2 kiligram yang dimasukan dalam kardus berisi 31 bungkus mie instan,” tuturnya, Selasa (14/04/2020).
Baca Juga : Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 12 Kilogram Sabu-Sabu
RD mengaku, dia mengambil langsung sabu-sabu itu dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Rencananya, mau dibawa ke daerah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara dan diserahkan kepada seseorang saat di daerah Kandui,” sebut Kapolresta.
Menurut Jaladari, tersangka menerima upah sebesar Rp 10 juta yang diterima melalui sistem transfer bank. “Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan bisnis tersebut,” ucapnya.
Polisi masih dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, 6-12 tahun penjara,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com