Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi, SH.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan, melakukan penutupan sementara layanan publik secara tatap muka.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi, SH bahwa penutupan layanan tatap muka ini sudah dilakukan sejak 26 Maret hingga 13 April 2020. “Ini dapat diperpanjang, mengikuti perkembangan selanjutnya,” katanya Senin (30/03/2020).
Dijelaskannya pula, bahwa pelayanan publik bisa dilakukan melalui Portal Online Single Submission (OSS) : http:oss.go.id/portal/ alamat e-mail dpmptsp@katingankab.go.id. Sedangan untuk petugas front office, yakni Jaya Saputra dengan nomor WhatsApp (WA) 0813-4895-4506 dan Anton Wijaya dengan nomor WA 0852-5299-6858.
“Untuk petugas front office atau back office, yakni atas nama Asianto dengan nomor WA 0852-5273-1223 dan Edy Kurniawan, dengan nomor WA 0852-5184-9090,” jelas Elmon.
Lebih jauh disampaikannya, untuk penyampaian dokumen permohonan perizinan berusaha secara manual atau offline, dapat dilakukan dengan mengirimkan dengan format PDF ke nomor WA 0853-9034-0602 atas nama Romeos Kalvari, S.Pi selaku Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kabupaten Katingan.
Selain itu, bisa melalui Pos ke alamat korespondensi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Up. Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan. Alamat, Jalan Garuda II Komplek Kantor Bupati Katingan, dengan Kode Pos 74411.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat serta pelaku usaha, atas ketidaknyamanannya, kirannya semua dapat memaklumi. Hal ini kami lakukan untuk kepentingan kita bersama, terutama dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona,” tutur Kepala DPMPTSP. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com