Wakil Bupati Kabupaten Katingan, Sunardi N.T Litang.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Sunardi NT. Litang menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar sementara tidak bolak balik dari Kasongan ke Palangka Raya selama 14 hari.
Hal ini dimaksudkan, duna menyikapi dan meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Pasalnya selama ini, ada sejumlah ASN baik berstatus pegawai biasa maupun pejabat, yang sering pulang pergi karena berdomisili di Kota Palangka Raya.
“Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP untuk menindakajuti, khusunya bagi ASN yang sering bolak-balik dari Kasongan ke Palangka Raya,” ucap Wabup, di Kasongan, Kamis (26/03/2020).
Dia berharap, bagi ASN yang berdomisili di Palangka Raya hendaknya dapat mematuhi imbauan pemerintah daerah tersebut. Paling tidak, sementaratetap berada di Kasongan selama 14 hari.
“Pasalnya saat ini, Palangka Raya menjadi zona merah. Informasinya hinga sore ini, sudah ada lima orang yang dinyatakan positif terpapar Covid-19,” ujarnya.
Jika nantinya ada ASN tak mengindahkan imbauan tersebut, maka dengan sangat terpaksa dia akan perintahkan Kepala Satpol PP Katingan menyita mobil maupun motor dinas Pemkab Katingan yang digunakan.
Sunardi memminta, agar ASN juga dituntut untuk mematuhi imbauan, seruan dan maklumat, agar seluruh masyarakat Katingan dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini.
“Salah satu caranya, dengan tidak bolak balik ke Kasongaan- Palangka Raya. Kita mengutamakan upaya pencegahan, dan meningkatkan kewaspadaan,” tambahnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com