PEMUSNAHAN BARBUK - Pihak Polsek Ketapang kejakaan, Dinas Kesehatn dan BMK saat akan memusnahkan 47,56 gram sabu-sabu , Selasa (17/03/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – 47,56 gram narkotika jenis Sabu-sabu, dilaurtkan ke dalam cairan kimia. Poses pemusnahan barang bukti narkoba ini, dilakukan pihak Polsek Ketapang, Selasa (17/03/2020).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melaui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi jika pihaknya telah memusnahkan barang bukti 47,56 gram sabu atau senilai Rp45 juta.
Sabu tersebut disita dari seorang tersangka, yakni Heriyanto alias Moncos. “Dia diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Km1,5 Sampit, pada Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas Kapolsek.
Acara pemusnahan di halaman Mapolsek tersbeut, turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Kotim, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.
Proses pemusnahan, isaksikan langsung oleh tersangka Moncos. Barang bukti sabu-sabu tersebut, dilarutkan ke dalam wadah yang berisi cairan kimia dan dibuang ke dalam selokan. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com