RAPAT – Bupati Sakariyas SE, didampingi oleh Sekda Drs. Nikodemus MM dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto saat memimpin rapat terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona, Senin (16/03/2019)sore. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menetapkan Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona. Hal ini disepakati, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan di ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (16/03/2019) mulai Pukul 15.00 WIB.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas SE, didampingi oleh Sekda Drs. Nikodemus MM dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto. Hadir pula dari unsur TNI – Polri, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Katingan dan undangan lainnnya.
Bupati dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan rapat ini adalah dalam rangka memperhatikan perkembangan wabah virus Corona di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/16/Dinkes.
Edaran itu, tentang kesiapan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Pheneumonia yang disebabkan oleh virus corona. Isinya, agar melakukan tindakan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengambil langkah-langkah deteksi dini maupun pencegahan.
“Mengingat berbahayanya virus ini, maka pada hari ini saya menetapkan status keadaan tertentu siaga darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Kabupaten Katingan selama tiga puluh hari sejak hari ini, Senin (16/03/2020). Dapat diperpanjang kembali, apabila keadaan belum membaik,” jelas Sakariyas.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Katingan, untuk tetap tenang dan tidak panik. Terlebih, sampai melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
Selain itu disampaikannya pula, agar masyarakat membiasakan pola hidup sehat dengan mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir. Kemudian, erolahraga, menjaga kebersihan lingkungan rumah masing-masing serta lingkungan kerja, fasilitas umum seperti sekolah, pasar dan tempat ibadah.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Katingan untuk menunda kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar,” kata Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com