MEDIASI - Jalannya mediasi hanya dihadiri oleh pihak masyarakat Desa Tehang bersama pemerintah daerah, Selasa (10/03/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Puluhan perwakilan masyarakat Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibuat kecewa. Pasalnya, mereka sudah datang jauh-jauh untuk menghadiri mediasi terkait kasus sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan PT Katingan Indah Utama (KIU), Makin Group tersebut. Ternyata, perwakilan pihak perusahaan tidak hadiri.
Sesuai undangan pihak Pemda Kotim, mediasi tersebut dilangsungkan di Lantai II Kantor Setda Kotim, Selasa (10/03/2020). Namun, dalam rapat mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kotim, Nur Aswan dan Kabag Adpum Setda Kotim, Diana Setiawan tersebut hanya dihadiri oleh pihak warga.
“Ini bentuk pecelahan terhadap masyarakat adat dan pemerintah daerah selaku mediator dalam perkara ini,” tegas Gahara selaku penerima kuasa dari warga.
Terkait mangkirnya PT. KIU tersebut, Gahara mendesak agar rapat mediasi kedua bisa dijadwal ulang secepatnya. Pasalnya mengingat, kasus sengketa tersebut sudah berlarut.
“Iktikad baik pihak perusahaan tidak ada dalam kasus ini. Pemerintah nanti harus memberi sikap tegas melalui kewenangan yang dimiliki. Ini daerah kita, masa investor bisa seenaknya mempermainkan masyarakat kita,” cetus Gahara.
Lanjutnya, sejauh ini, masyarakat sudah bersikap kooperatif dan sabar, hingga sampai terjadi kriminalisasi terkait penangkapan empat orang warga Tehang, oleh Polres Jakarta Utara, 2019 lalu. Namun jika dalam mediasi kedua nanti manajemen PT. KIU kembali mangkir, pihaknya akan melakukan permotalan di atas lahan yang diklaim masyarakat.
“Kita akan melibatkan orang banyak dalam permotalan nanti, karena masyarakat kita sudah cukup sabar dan mengalah mengunggu iktikad baik perusahaan,” imbuhnya.
Sementara Asisten I Setda Kotim, Nur Aswan, turut menyayangkan mangkirnya PT. KIU dalam mediasi tersebut. “Iktikad baik perusahaan saya lihat tidak ada sama sekali,” ucapnya dalam rapat.
Disebutkan Aswan, selain surat resmi, sehari sebelum rapat mediasi, dirinya sudah menghubungi langsung pihak manajemen dan memastikan mereka akan hadir. “Namun, pas saya telepon lagi hari ini (kemarin, red) mereka menyampaikan tidak mau hadir. Iktikad perusahaan patut kita pertanyakan,” tandasnya.
Tambahnya, sesuai kesepakatan rapat, pihaknya akan menjadwal ulang untuk proses mediasi kedua, dalam waktu dekat ini. “Kita akan upayakan mereka (PT. KIU, red) untuk hadir. Kalau sampai nanti tidak hadir, kita akan putuskan dan pemerintah daerah akan mengambil tindakan lain,” tegasnya.
Sengketa lahan tersebut melibatkan warga Desa Tehang, dengan PT KIU, seluas 281,5 hektare. Dengan bukti pemilikan berupa SKT, warga mengklaim lahan sawit yang sudah dipanen perusahaan beberapa tahun tersebut.
Hingga kini, warga dan perusahaan sudah beberapa kali melakukan pertemuan hingga disepakati bahwa PT KIU akan melakukan pembayaran sebesar Rp8 juta per hectare. Opsi kedua, lahan itu dijadikan lahan kemitraan dengan biaya investasi sebesar Rp10 miliar lebih.
Namun warga menolak besaran ganti rugi itu. Warga sepakat, agar perusahaan melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp12 juta per hektar atau diplasmakan.
Namun hingga Oktober 2018 lalu, PT. KIU tidak pernah lagi berupaya untuk melakukan pembayaran ganti rugi sesuai nilai yang disepakati. Kemudian hingga Maret 2020 ini, warga meminta Pemda untuk mempasilitas penyelesaian sengketa tersebut. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com