SAMBUTAN - Wakil Bupati Kapuas, Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM saat membuka Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa Tahun 2020, di Aula Bappeda Kapuas, Senin (02/03/2020) pagi. FOTO: HUMAS KOMINFO KAPUS FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM membuka Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2 Rilis 2.0.2 Tahun 2020, Senin (02/03/2020) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kuala Kapuas itu, tampak dihadiri Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng, Priahusada, AK, CA, QIA. Ada pula, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Jusup Partono, SE.
Selain itu, juga tampak hadir beberapa pejabat lain. Diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto, SH, M.Hum dan Ketua Tim, Fembrianto Sasongko, SE, AAP.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wabup mengatakan bahwa tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Desa semakin berat. Semua itu, dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa.
“Diantaranya, anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD). Kemudian, dana yang bersumber dari dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kapuas, yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bila dijumlahkan, maka rata-rata setiap desa akan mengelola anggaran dana sebesar lebih dari Rp1 Miliar,” sebut Wabup.
Mengingat dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa begitu besar, maka kepada perangkat desa sebagai operator Aplikasi Siskeudes Versi 2 rilis 2.0.2yang menjadi peserta bimtek ini, diingatkan agar serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber. “Sehingga nantinya, dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Siskeudes secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” terangnya.
Bupati Kapuas dalam sambutan tertulisnya, menginstruksikan beberapa hal. Diantaranya adalah, agar seluruh Pemdes mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai. Bagi Desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen, agar segera menyampaikan laporan penggunaan ADD maupun DD ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.
“Selain itu, saya juga menginstruksikan kepada seluruh Pemdes untuk mempercepat finalisasi draft Peraturan Desa tentang APBDES, sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahun 2020. Untuk itu, peran dan dukungan dari seluruh operator Siskeudes sangat menentukan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Kapuas, Yanmarto melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain untuk memberi informasi pengetahuan dan pemahaman tentang Siskeudes Versi Terbaru atau Versi 2 Rilis 2.0.2. “Tujuannya, untuk menghindari permasalahan – permasalahan yang bersinggungan dengan hukum, sebagai akibat dari ketidaktahuan tentang pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Peserta pelatihan diikuti sebanyak 214 desa. Dimana, masing-masing desa mengirim satu orang yaitu operator desa dan narasumber. Nara sumber dalam pelatihan ini, berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Tengah dan KPPN Palangka Raya. (dny/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com