PROSESI PELANTIKAN - Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA saat melantik anggota BPD Desa Batu Putih dan Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Selasa (19/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak 116 Desa di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) wajib memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dana desa (DD) serta menghindari tindakan penyalahgunaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Drs Sarwo Mintarjo usai menghadiri pelantikan anggota BPD Desa Batu Putih dan Desa Muara Untu, Kecamatan Murung di Aula Kantor Kecamatan Murung, Selasa (19/02/2020) lalu.
Sarwo sapaan akrab Kadis DPMD, mengungkapkan sampai saat ini hasil pantauan pihaknya terkait dengan penggunaan DD dan ADD di 116 desa sudah cukup berjalan dengan baik. Walaupun diakuinya, memang ada beberapa desa yang bermasalah dengan penggunaan dana tersebut.
“Tahun anggaran 2019 lalu, memang ada beberapa desa yang serapan anggarannya masih rendah karena keterlambatan realisasi fisik. Namun saat ini, sudah diselesaikan dengan baik oleh pihak desa sendiri dibantu oleh pemerintah kecamatan,” kata Sarwo saat diwawancarai awak media.
Ada beberapa faktor penyebab rendahnya serapan anggaran ini. Salah satunya, keterlambatan pelaksanaan pembangunan di lapangan. Pasalnya, proses administrasi yang lamban akibat kondisi geografis dan jarak tempuh dari desa ke ibukota kecamatan yang di beberapa tempat cukup mempengaruhi.
“Kondisi geografis yang cukup luas jadi kendala utama, termasuk terbatasnya fasilitas jaringan telekomunikasi. Namun hal ini akan terus diatasi, dengan meningkatkan peran pemerintah kecamatan setenpat,” ungkapnya lagi.
Peran wajib pemerintah kecamatan ini, ditegaskannya lagi dalam hal memverifikasi dokumen serta pengawasan di lapangan. Kemudian, pemetaan mengenai desa dengan penduduk minim yang menerima ADD dan DD.
“Karena pihak pemerintah kecamatan merupakan atasan dan pengendali langsung, bila terjadi nol persen harus dilakukan pelaporan cepat. Yakni mengenai kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan. Karena kadang kadang, dalam aplikasi pelaporan jika belum diinput belum bergerak nilainya,” terang mantan Camat Tanah Siang ini lagi.
Sarwo berharap, apa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui ADD dan DD hendkanya dapat semaksimal mungkin digunakan serta tidak salah penggunaanya oleh pemerintah desa. “Tentunya dengan dana yang tidak sedikit ini, dapat menjadi saluran bagi pemerintah desa dan masyarakat agar lebih meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com