FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Kasus gugatan perdata terkait utang Sri Embani Y. Mebas (almarhumah) sebesar Rp5,3 miliar kepada Tini Rusdihatie, bakal terus berlanjut. Pasalnya pihak tergugat Pitriadi, Petrisia dan Thalia melalui kuasa hukumnya, Husin Sasdiman SH merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Husin mengatakan, pihaknya akan mencari keadilan atas putusan majelis hakim PN Tamiang Layang yang dipimpin Majelsi Hakim Denny Indrayana dan dua hakim anggota, Benny Sumarno dan Rolan P Samosir yang mengabulkan gugatan tergugat, Tini Rusdihatie.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan selama persidangan. Salah satunya adalah bukti yang disampaikan tergugat yakni kuitansi utang senilai Rp5,3 miliar yang masih diragukan keasliannya. Maka Kita langsung menyatakan banding,” kata Husin kepada awak media, Senin (17/02/2020) kemarin.
Husin juga menuturkan, bahwa kapasitas bank cabang hanya mampu mengeluarkan dana nasabah dalam hitungan ratusan juta. Jika dalam bentuk uang tunai miliaran rupiah, maka dilakukan pemesanan terlebih dahulu dari nasabah dengan tenggang waktu dua hingga tiga hari.
“Dalam persidangan juga tidak menguji kebenarannya, yakni ada tidaknya uang keluar dari tergugat sebesar Rp1,7 miliar dan Rp3,6 miliar. Dalam siding, keterangan saksi menyatakaqn bahwa pengambilan uang dilakukan pada BRI Unit Dusun Selatan. Dijelaskan pimpinan BRI Cabang Buntok, bahwa tidak tersedia dana kas untuk penarikan uang tunai pada bank unit tetapi hanya di cabang,” imbuhnya Husin.
Diungkapkan Husin bahwa penyerahan uang dari penggugat, tidak secara langsung kepada tergugat. Tetapi, melalui perantara Iwan Tariko kepada Djarau Matu Atikala lalu ke Sri Embani. Penyerahan dilakukan di tempat yang sama, dengan waktu yang berbeda dan ketika dalam kondisi sakit.
“Bukti-bukti yang disampaikan, perlu diuji kebenarannya. Mulai dari tanda tangan Sri Embani yang berbeda pada dua kuitansi dan tidak adanya bukti pendukung dari perbankan berupa slip penarikan uang tunai dari tergugat,”bebernya.
Selain itu Husin juga mengungkapkan, bahwa surat penetapan sita jaminan nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML juga tidak memiliki kesesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 05 tahun 1975 perihal sita jaminan. Yakni, tidak disebutkan alasan bahwa sita jaminan yang dimohon dikabulkan.
Sehingga bisa diterapkan, bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan sita jaminan diadakan penelitian lebih dulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukan oleh pemohon. “Apa yang kita sampaikan dalam persidangan, tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Demikian pula dengan surat penetapan sita jaminan,” kata Husin.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya lain untuk mencari keadilan termasuk melapor ke komisi yudisial serta pemalsuan dokumen. “Kita juga akan melakukan upaya hukum lain yakni melaporkan ke Komisi Yudisial dan melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian,” tegasnya.
Terpisah, pihak penggugat Tini Rusdihatie didampingi kuasa hukumnya, Susi, SH mengatakan, sesuai dengan pasal 1100 KUH Perdata (BW) maka ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul untuk pembayaran hutang. Dirinya, sebut Tini sudah berkomunikasi dengan pihak ahli waris. Ada komunikasi via WA bahwa mereka (ahli waris, red) menunggu gugatan di pengadilan dan kita laksanakan. Kita mau baik-baik saja karena ibu Sri (almarhumah, red) orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel,” ungkap Tini.
Menurut Tini, pinjaman uang dari dirinya dilakukan karena ada proses kredit yang berjalan pada Bank BRI. Setelah adanya pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Embani Mebas (almarhumah).
Susi selaku Kuasa hukum pengugat, menambahkan bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat. Oleh karena itu, dilakukan upaya hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan kebenarannya.
Sehingga sekarang, ucapnya, sudah dibuktikan di PN Tamiang Layang. Artinya, hutang piutang sah dan ahli waris menanggungnya. “Kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau banding, maka itu hak dia,” tukasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com