DIMUSNAHKAN – Pihak Kejari Kotim memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sudah melalui putusan pengadilan, Senin (17/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sudah melalui putusan pengadilan, Senin (17/02/2020). Dalam kegiatan ini, hadir pula perwkilan dari unsur FKPD.
Menurut Kajari Kotim, Hartono, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi. “Barang bukti yang kita musnahkan paling tinggi kasus penyalahgunaan sabu-sabu,” tuturnya usai melakukan pemusnahan.
Diungkapkanya, total barang bukti yang dimusnahan tersebut meliputi perkara narkotika sebanyak 106 perkara, dengan jumlah barbuk sabu seberat 3.313,91 gram. “Kita musnahkan saat ini sebanyak 193, 68 gram. Sedangkan 193, 68 gram, sudah dimusnahkan di tingkat penyidik,” ujar Hartono.
Kemudian, baran bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 258 butir, Carnophen atau Senith 304 butir. Ada juga 15 unit ponsel dan timbangan digital sebanyak 10 unit.
Untuk minuman keras jenis arak, dari dua perkara barang buktinya sebanyak 1.008 botol. Selain itu, yang melangar Undang-undang Kesehatan ada lima perkara. Barang buktinya 3.328 botol jamu ilegal dengan kemasan dalam 600 ml dan 1.150 botol dalam kemasan 150 ml.
Barang bukti dari perkara lain, tujuh senjata tajam dan tiga pucuk senjata api. Ada juga 29,54 kg sisik trenggiling, ini dalam perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Barbuk yang dimusnahkan ini, merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, periode Juli 2019 sampai dengan Januari 2020,” sebutnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com