SENAM BERSAMA - Wakil Bupati Rejikinoor S.Sos dan Ketua DPRD Doni SP MSi bersama anggota dewan lainnya serta jajaran Pemkab Mura saat mengikuti senam pagi bersama, Jumat (14/02/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Guna mewujudkan lingkungan yang sehat bagi seluruh masyarakat Murung Raya (Mura), Wakil Bupati Mura Rejikinoor S.Sos mengajak semua untuk tidak lagi merokok di areal pelayanan publik.
“Sejak sekarang masyarakat harus membiasakan diri dengan larangan ketat mengenai kawasan tanpa rokok. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah diusulkan Pemkab Mura kepada DPRD untuk dijadikan Perda,” kata Kinoi–sapaan akrab Wabup, saat diwawancarai awak media usai melaksanakan kegiatan senam bersama di Halaman Kantor Bupati Mura, Jumat (14/02/2020).
Rejikinoor menjelaskan, jika sudah ada Perda sebagai produk hukum diharapkan larangan merokok di kawasan pelayanan publik bisa lebih kuat. “Pengajuan Raperda kawasan tanpa rokok ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam Pasal 115 menyatakan, bahwa wajib setiap kepala daerah mengatur kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Mura ini juga mengajak seluruh lapisan masyakat, agar mematuhi larangan terhadap kawasan tanpa rokok di areal pelayanan public itu. Salah satu contohnya, seperti di RSUD hingga Puskesmas-puskesmas.
Hal ini dimaksudkan, setiap masyarakat dapat menghargai dan mematuhi setiap landasan hak agar setiap orang dapat menikmati lingkungan yang sehat. “Kita semua mungkin tahu, bahwa asap rokok tidak hanya berdampak kepada si perokok saja. Tetapi juga, bai mereka yang berada disekitaran orang yang merokok,” tuturnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com