TAK BERKUTIK - Anggota Polsek Dusun Tengah menangkap Ricki (20) lantaran diduga mencuri panel kontrol elektrik alat berat. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Anggota Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan Ricki (20). Oknum mahasiswa ini, diduga merupakan pelaku pencurian dua buah panel kontrol elektrik alat berat berupa excavator, pada 2019 lalu. Lokasi kejadiannya, di lokasi pengambilan tanah latrit, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa seseorang pemuda yang menawarkan panel kontrol Elektrik alat berat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ciri-ciri benda yang ditawarkan seperti panel elektrik yang pernah hilang beberapa bulan lalu.
Polis kemudian melakukan pengintaian di depan rumah depan kos yang disewa pelaku. Saat Ricki muncul, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tas warna yang dia bawa.
Kala itu, ditemukan satu buah panel kontrol elektrik yang diduha hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ricki beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur yang baru AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH, M.Si membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan, satu buah panel elektrik berukuran kecil dan satu panel elektrik berukuran besar. Kemudian satu buah gunting, satu kunci berukuran 12, satu buah kunci berukuran 14 dan satu buah tas warna biru,” kata Kapolsek, Kamis (13/02/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Katingan Hilir ini.
Untuk diketahui, kasus pencurian Ini terjadi Minggu (22/09/2019) sekitar pukul 08.00. Atas kejadian tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp120 juta. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com