BAWA NARKOBA - Ahmad Safari (45) diamankan Anggota Satreskoba Polres Kapuas saat melintas di Jalan Hampatung, Rabu (12/02/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Ahmad Safari (45), warga Jalan K.S Tubun Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas ditangkap Polisi, Rabu (12/02/2020) malam.
Saat digeledah Anggota Satreskoba Polres Kapuas, ditemukan paketan diduga narkotika jenis Sabu-sabu. Barang bukti tersebut, disembunyikan pelaku di dalam bungus rokok yang ditempel isolasi.
Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Hampatung Kota Kuala Kapuas, sekitar pukul 22.30 WIB,” jelasnya, Kamis (12/02/2020).
Barang bukti yang ditemukan, satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,49 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel, satu buah bungkus rokok yang terdapat tempelan isolasi warna hitam.
Termasuk pula, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol DA 6084 BAP. Malam itu juga, Safari langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, akan kita kenakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, dia masihsudah ditahan di Mapolres untuk proses pengembangan lebih lanjut,” kata Suherman. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com