KONFERENSI PERS - Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH didampingi sejumlah anggota saat berbincang dengan pelaku, Rabu (12/02/2020). Tampak sejumlah uang, ponsel dan buku tabungan disita sebagai barang bukti. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PANGKALANBUN – Pihak Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar praktik prostitusi online. Pelakunya FA (25), diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel di Kota Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH mengatakan jika FA diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi online.
“Pelaku warga Kelurahan Baru. Dia ditangkap disalah satu hotel yang berada di Pangkalan Bun,” kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Rabu (12/02/2020).
Dalam menjalankan aksinya, FA menawarkan sejumlah wanita melalui aplikasi Whatsapp (WA). Sebelumnya, dia mengaku dihubungi oleh pelanggan agar dicarikan wanita untuk menemani di hotel. Kemudian, pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada pelanggan beserta tarif.
“Tarif yang dia ditawarkan berkisar mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap wanita yang dibawa pelanggan, pelaku mendapatkan bagian Rp200-250 ribu,” sebut perwira yang akrab dipangil EDB ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bekerja seorang diri saja. “Pengakuannya, ini dijalani sejak Maret 2019 sampai sekarang. Ada tujuh wanita yang sudah dijual menggunakan aplikasi Whatsapp tersebut,” bebernya .
Atas perbuatanya, FA bakal disangkakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang. “Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” ujar mantan Kapolres Katingan ini. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com