TERJARING RAZIA - Polisi memperlihatkan barang bukti 400 gram sabu-sabu yang disita dari YK dan SN, Selasa (11/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – YK dan SN kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya, terjaring razia rutin anggota Sat Lantas Polresta Palangka Raya di Pospol Jalan Tjilik Riwut Km 38 arah Palangka Raya – Kasongan, Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sumber di kepolisian menyebutkan, keduanya dihentikan anggota yang tengah melakukan razia rutin kendaraan di Pospol 38. Kala itu, mereka meluncur dari arah Kasongan menuju Palangka Raya. Lantaran gerak geriknya yang sangat mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Sesaat kemudian, Polisi menemukan empat bungkusan berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 400 gram. Kedua pelaku, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penanganan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Jaladri Dwi Tunggal. “Kita masih melakukan pendalam dan pengembangan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH.
Pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses lebih lanjut. “Terhadap keduanya, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com