WAWANCARA - Mantan Bupati Bartim Zain Alkim dan Gianti Surya saat berbincang dengan sejumlah awak media,di kediamannya. Tampak bukti Laporan Polisi ke Polres Bartim yang telah dipegang pihak pelapor. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Polemik antara PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) dengan kerabat mantan Bupati Barito Timur (Bartim), Drs. H. Zain Alkim terus berlanjut. Pihak kerabat mantan bupati melaporkan Direktur Utama PT. BNJM, Susilo Sudarmo Jojo Harto ke Polres Bartim atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaporan ini dilakukan, setelah aksi kerabat mantan Bupati Bartim melakukan penutupan pelabuhan PT. BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, tidak menemukan titik terang penyelesaiannya.
“Kami sudah lama bersabar menunggu itikad baik dari Direktur Utama PT. BNJM, atas janji untuk memberikan saham 20 persen dan lahan tambang batu bara kepada Zain Alkim yang belum ditepati. Sehingga, kami harus menempuh jalur hukum dan melaporkan yang bersangkutan ke Polisi dengan tuduhan penipuan,” Gianti Surya yang merupakan kerabat mantan Bupati Bartim, Senin (10/02/2020).
Baca Juga : Tanggapi Tuntutan Kerabat Mantan Bupati Bartim, PT. BNJM Sebut Pemberian Saham Salahi Aturan
Gianti mengatakan. atas nama keluarga besar Zain Alkim pihaknya telah melaporkan Direktur Utama PT. BNJM Sulsilo Sudarmo Joyo Harto, pada Jumat (07/02/2020) ke Polres Barito Timur. Adapun laporan pengaduannya, bernomor Lap.Duan/19/II/2020/SPKT.Pres Bartim.
Inti dari laporan yang disampaikan, Zain Alkim merasa di tipu oleh Direktur Utama PT. BNJM. “Sehingga untuk kepastian hukum atas perbuatan yang sangat merugikan Zain Alkim itu, biar polisi yang menyelesaikan masalah ini,” ucap Gianti.
Setelah resmi melaporkan Direktur Utama PT BNJM, maka untuk sementara aksi penutupan Pelabuhan PT BNJM di Telang Baru di hentikan. “Kita menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com