BAWA SABU - M. Nurhusein Amrullah, SE alias Husen (30) diamankan ke Mapolres Kapuas, Senin (13/01/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – M. Nurhusein Amrullah, SE alias Husen (30) nekat membawa paketan narkotikan jenis sabu-sabu. Warga Jalan Tjilik Riwut Gang III RT. 005, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dini ditangkap Polisi, Senin (13/01/2020)
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas menangkap tersangka tindak pidana Narkotika, menghentikan mobilnya Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol : KH 1402 TQ, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Tersangka Husen ditangkap saat melintas di Jalan Kasturi, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat,” tutur Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman.
Dari hasil penggeledahan terhadap oknum sarjana ini, Polisi menemukan barangbukti satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Petigas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lajut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas.
“Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun,” kata Suherman. (kkp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com