DITANGKAP - Tersangka Abdul Latif alias Latif (34) bersama barbuk saat berada di Mapolres Kotim, Selasa (07/01/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Saat mau mengantar pesanana narkoba jenis sabu-sabu, Abdul Latif alias Latif (34) disergap anggota Sat Reskoba Polres Kotim, Selasa (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kala itu, dia sedang menunggu pembeli di tepi Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit menggunakan sepeda motor Honda Beat KH 2696 LO. Pelaku yang diduga sebagai pengedar ini tak berkutik, setelah Polisi mememukan barang bukti paketan sabu-sabu.
“Dia (pelaku, red) kita amankan saat hendak mengantarkan barang bukti sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Rabu (8/01/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paketan sabu siap edar dengan berat 2,71 gram, yang disimpan di dalam saku celananya. Ada juga barang bukti satu set alat hisap sabu
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres. Dari laporan warga, dia udah sering mengedarkan narkoba di ruamahnya, sehingga kemudian kita buntuti,” kata Kasat Reskoba.
Polisi menjerat warga Jalan Jaya Wijaya 3, RT0.58/RW.010, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit tersebut dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com