RADARKALTENG.COM, SAMPIT – M. Fajrinnur alias Fajri (28) diamankan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Minggu (05/01/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Pria ini, diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dia diringkus Polisi di kediamannya, Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 4, RT.003/RW.002, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Saat kita amankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia kini kita tahan dan masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Senin (06/01/2020).
Dijelaskan Arasi, ketika digeledah, pihaknya menemukan barang bukti sabu, seberat 7,6 gram, yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip.
“Sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokoknya. Rencananya, akan dibagi tersangka dalam beberapa paket kecil,” imbuh Arasi.
Atas perbuatannya, pria berperawakan kurus berambut sebahu tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com