TAK BERKUTIK - HR (46) dan SUP (39) serta satu wanita, SU (42) diringkus polisi lantaran kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (02/01/2020) sore. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Awal tahun 2020, dalam sehari pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan, meringkus tiga orang sekaligus lantaran diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (02/01/2020) sore.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasatreskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya betul, kami menangkap ketiga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hili. Pelaku terdiri dari dua pria yakni HR (46) dan SUP (39) serta satu wanita, SU (42),” jelas Kasatreskoba, Sabtu (04/01/2020) pagi.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti, berupa alat hisap sabu dan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan barang pada diri masing-masing pelaku, didapati barang bukti lainnya.
“Dari HR dan SU, diamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Kemudian, satu buah kotak plastik bening, satu ponsel dan uang Rp 300 ribu,” ujar Yosep.
Sedangkan dari SUP, pada saat penggegerebekan berusaha melarikan dimi masuk hutan. Saat diamankan dan digeledah, di dalam kantong celana sebelah kanan ditemukan dua butir obat jenis Ekstasi. Ada juga satu buah bong, dua unit ponsel serta uang Rp 1 juta.
“Saat di TKP juga ditemukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 13,01 gram dan uang sebesar Rp 35 juta. Diakui para pelaku, barang tersebut milik SR yang saat penggrebekan tidak ada di tempat,” katanya.
Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Katingan besertai barang bukti yang ditemukan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap pelaku SR. Untuk mempertang jawabkan perbuatannya, SUP disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan, MR dan SU disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com