RAPAT - Anggota DPRD Kotim, M. Abadi (kiri) bersama sejuml;ah anggota dewan lainnya saat mengikuti. FOTO: DPER FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi mendorong agar pemerintah daerah melakukan penertiban dan evaluasi terkait program wajib plasma 20 persen dan CSR dari perusahaan perkebunan.
“Seharusnya pemerintah daerah punya data mana perusahaan yang menunaikan kewajibannya atau tidak. Jadi bagi yang tidak melaksanakan kewajibanya, bisa ditertibkan walaupun saya sangsi mereka (Pemerintah, Red) punya data tersebut,” ucap Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut Anggota Komisi II DPRD ini, perlu keseriusan pemerintah untuk melakukan langkah tersebut. Sehingga, seluruh PBS di Kotim bisa tunduk dan tertib dengan aturan yang ada.
Ia menyayangkan, jika perlakukan antara investor yang abai dan tidak ini tidak ada perbedaan. Harusnya bagi mereka yang patuh melaksanakan kewajiban itu, mendapatkan pelayanan yang baik dan diprioritaskan ditingkat pemerintah.
“Sebaliknya mereka yang mengabaikan kewajibannya, harus diberikan sanksi hingga pelayanan juga,” imbuhnya.
Tanpa ketegasan, pungkasnya, maka bakal membuat pengusaha acuh tak acuh saja dengan kewajiban. Karena mereka pikir, antara yang memenuhi dan tidak perlakuannya sama saja. “Makanya, kita dorong agar hal itu diubah dengan ditata ulang,” tegas Abadi.
Abadi menuturkan, jumlah perusahaan perkebunan yang operasional di Kotim ini setidaknya hampir 500 ribu hektar. “Apabila semuanya melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari total luasan, maka ada sekitar 100 ribu hektar jadi lahan milik masyarakat,” ucapnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com