RADARKALTENG.COM,PULANG PISAU-Selama ini, kemudahan yang diberikan dunia daring atau online telah banyak menjerumuskan penggunanya ke persoalan hukum.
Hal tersebut, mendapat perhatian kalangan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Salah seorangnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulpis,Nova Silvia.
Ia mengatakan, agar tidak berurusan dengan pihak kepolisian, masyarakat, khususnya pengguna media sosial (Medsos) diingatkan agar cerdas dan bijak dalam bermedia sosial.
Konten dan berita yang disebar, sebaiknya disaring sebelum disharing. Pasalnya, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang terjerat Undang-Undang (UU) ITE.
“Jadi, masyarakat harus cerdas dan bijak dalam bersosial media. Sering dulu sebelum di sharing, baik itu berita dan konten tersebut,” kata Nova Silvia, Senin(02/12/2019).
Ia menjelaskan, sudah cukup banyak masyarakat yang tersandung UU ITE. Mungkin saja karena kurang ketidaktahuan atau hal lain, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan dengan membuat status maupun mengirim konten-konten yang seharusnya tidak perlu di sharing ke media sosial, seperti pornografi, ujaran kebencian, Sara dan konten yang berbau negatif lainnya.
“Jangan sampai konten yang berbau negafif atau membuat ketersinggungan dan pencemaran nama baik dishare ke medsos. Jadi, sharing sebelum di sharing,”ujarnya
Olehnya, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos agar lebih dewasa dan santun dengan mengedepankan estetika dalam bersosial media. Jangan sampai kata Nova, karena ketidaktahuannya dalam bersosial media malah berhadapan dengan proses hukum.
“Medsos bisa dibilang menjadi suatu kebutuhan masyarakat, baik dalam berinteraksi maupun dalam menjalankan bisnis daring. Pergunakanlah sesuai dengan kebutuhan yang positif, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,”pungkasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com