RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Polemik penganggaran untuk pembayaran proyek Pasar Expo Sampit terus berlanjut. Jika penganggaran tetap dipaksakan, maka hal tersebut jelas menabrak aturan yang berlaku.
Jika sebelumnya Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Arsyad, yang menyebut anggaran proyek tersebut bermasalah, kini giliran Ketua Fraksi PKB, M. Abadi, angkat bicara.
“Penganggaran proyek Pasar Expo Sampit jangan dipaksakan, karena menabrak aturan,” tegas Abadi, Kamis (28/11/2019).
Ia menekankan, untuk proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RKA telah di sepakati dan diparipurnakan oleh anggota DPRD periode tahun sebelumnya. Sehingga dalam pembahasan RAPBD 2020 tetap berpedoman pada RKA, yang digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana.
Sedangkan fakta yang terjadi, lanjutnya, dalam pembahasan RAPBD 2020 ini permasalahan kekurangan anggaran multiyears proyek tersebut yang dipaparkan oleh tim anggaran eksekutif pada saat pembahasan RAPBD.
“Padahal, di dalam RKA yang diserahkan kepada kami di Komisi II tidak ada dimasukan proyek pembagunan Expo tersebut,” ungkapnya.
Artinya jika mengacu dengan aturan, bahwa yang dibahas itu sebenarnya berdasarkan apa yang tertuang di dalam RKA yang diserahkan oleh eksekutif.
“Makanya saat itu saya tetap ngotot agar proyek multiyears dimaksud agar ditinjau kembali, baik dokumen administrasinya. Karena proyek tersebut telah dianggarkan Rp 5 miliar di tahun 2018, Rp15 miliar di tahun 2019 dan proyeknya sudah mulai di kerjakan pada awal bulan Oktober 2019 meski tidak ada di RKA Disdagperin,” pungkas Abadi.
Maka dari itu untuk masalah penambahan anggaran, dirinya sampai saat ini masih ada keraguan. Nantinya, akan di masukan pada SOPD dinas mana. Karena jika masuk ke dalam SOPD Disdagperin, maka harus mengubah RKA. Apabila merevisi RKA maka berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS yang telah di paripurnakan, mengingat anggaran di tahun 2020 ini belum di cairkan.
Karenanya, imbuh Abadi, harus ada langkah perbaikan yang harus dilakukan. Ia khawatir nantinya tidak sesuai ketentuan seperti yang tertuang pada Pasal 17, 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan.
“Perlu adanya kejelasan berkaitan proyek expo ini karena pada saat pembahasan RAPBD murni 2019 antara tim anggaran eksekutif dan DPRD Kotim sepakat untuk tidak melanjutkan pekerjaan proyek itu namum faktanya tetap jalan,” terangnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com