RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebanyak tujuh orang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), resmi diambil sumpah dan janjinya. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Katingan, Sakariyas SE, di Aula Bappelitbang Katingan, Senin (21/10/2019).
Mereka yang dilantik adalah Madie sebagai Pj Kades Tumbang Manggu, Ato sebagai Pj Tumbang Marak, Kaswandie sebagai Pj Kades Tumbang Lawang. Kemudian, Setiawan sebagai Pj Kades Tumbang Baraoi, Salundik A.Md sebagai Pj Kades Handiwung, Hendrik Panrio sebagai Pj Kades Petak Bahandang, dan Heriyawatie SE sebagai Pj Kades Talingke.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan bahwa masa jabatan Pj Kades berlaku sejak dilantik. Artinya, masa jabatan akan berakhir dengan sendirinya, apabila Kades definitif telah dilantik.
“Jadi dengan telah dilantiknya Pj Kades ini, maka saudara-saudara mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa. Itu sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 46 ayat (2). Sehingga secara hukum, tidak dapat diturunkan oleh masyarakat dengan mosi tidak percaya,” jelasnya.
Sakariyas juga menyampaikan, bahwa tugas Pj Kades ke depannya akan menjadi lebih berat. Pasalnya, pada bulan November Tahun 2019 ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Harapan saya dalam pelaksanaan pilkades nantinya, Pj Kades bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon, termasuk juga untuk panitia pilkades nantinya. Ikuti aturan, ikuti ketentuannya, ikuti mekanismenya, dan petunjuk pelaksanaan,” tegasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com