RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di hari yang bersamaan, yakni Jumat (18/10/2019). Dari dua budak sabu tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 68,89 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Arifin alias Rifin (24). Pria yang berprofesi sebagai Penjahit ini, diringkus di kediamannya Jalan Damang Pijar, RT.023/RW.008, Kelurahan MB Hulu, Sampit, pada Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka kita amankan saat berada di rumahnya. Saat kita geledah, kita menemukan barbuk sabu seberat 25,30 gram yang terbagi dalam 6 bungkus. Kita juga mengamankan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan sabu,” ujar Arasi, Sabtu (19/10/2019).
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 22.00 WIB, Polisi kembali meringkus satu pengedar lainnya, yakni Zainudin alias Izay (28). Pria pengangguran lulusan SMK ini diciduk saat sedang menunggu pembeli, di Jalan Anang Santawi, Kelurahan MB Hilir, Sampit.
“Dari tersangka Izay kita mengamankan sabu seberat 43,59 gram dalam sembilan paket. Juga uang tunai sebesar Rp2,9 juta hasil penjualan sabu,” tandas Arasi.
Saat ditangkap, Izay sempat membuang satu bungkus paket sabu yang hendak ia jual. Namun, aksinya ketahuan oleh petugas. “Kedua tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com