RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Elfan Suri (32) keburu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Rekoba) Polres Mura, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria ini, hendak melakukan transaksi narkoba di depan anjungan tunai mandiri (ATM) dekat Kantor Bupati Mura.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskoba Iptu GS Rahail menuturkan, pihaknya mengamankan pelaku saat mencoba bertransaksi di sekitar halaman Kantor Bupati. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram, yang dibungkus menggunakan tisu.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, masih dalam gelar operasi anti narkotika (Antik) 2019. Jita dapat info dari masyarakat, lalu lakukan lidik ke lapangan. Pelaku ini kita ikuti sampai tepat di depan ATM di samping kantor bupati,” jelas Rahail, Rabu (16/10/2019).
Kasat Reskoba menyebut, selain paketan sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti i satu unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam bernopol KH 2009 MA dan satu buah ponsel. “Hasi tes urinenya, ternyata positif menggunakan sabu,” sebutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku akan kita kenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta,” jelas Rahail. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com