RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan akan melaksanakan kegiatan pelayanan di tempat secara langsung kepada wajib pajak. Ini dilakukan, dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2019.
Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Drs Roby MAP mengatakan, Layanan Wajib Pajak tersebut, akan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, pada Oktober 2019 ini.
“Kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak ini, kerjasama dengan perangkat Desa Hampalit dan UPT Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Hampalit. Itu akan kita laksanakan secara bertahap,” kata Kepala BPKAD, Roby, Rabu (09/10/2019).
Untuk tahap satu, jelasnya, dilaksanakan dari sejak 9 – 11 Oktober 2019. Sementara tahap dua 14 – 16 Oktober 2019 dan tahap tiga, sejak 17 – 19 Oktober 2019.
“Fokus dari kegiatan ini, melayani pendaftaran sebagai subjek dan objek pajak. Melayani perubahan data subjek dan objek pajak, penetapan di tempat atas pembayaran BPHTB dan Pajak Daerah Iainnya. Kemudian, konsultasi dan pemberian informasi terkait pelaksanaan perpajakan daerah,” sebut Roby.
Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, Kepala BPKAD memohon bantuan kepada kepala desa untuk dapat menginformaskkan kepada seluruh wajib pajak. “Khususnya wajib pajak di wilayah Desa Hampalit, agar dapat mengikuti kegiatan tersebut,” ucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com