RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Senin (16/09/2019) pagi. Kegiatan di Aula Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan ini, juga dihadiri Sekda Drs Nikodemus MM dan sejumlah Kepala SOPD.
Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini, dilaksanakan atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, difasilitasi oleh pihak BKPP Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS wajib menjalani masa percobaan. Itu dilaksanakan, melalui proses pelatihan terintegrasi.
“Tujuannya, untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan. Selain itu, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” ucap Sakariyas.
Guna mencapai itu, diperlukan sebuah penyelenggaraan Pelatihan yang inovatif dan terintegrasi. Yaitu, penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan maupun tempat kerja.
“Sehingga diharapkan, para peserta mampu mengaktualisasikan, serta apa yang telah didapat saat pelatihan dasar bisa diterapkan di tempat kerja. Kemudian, dapat menjadi contoh yang baik bagi sesama rekan kerja,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, jika penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Katingan telah melalui tahapan-tahapan seleksi yang sangat ketat. Mulai dari seleksi administrasi, dimana pendaftaran CPNS telah dilakukan secara online dan tes dengan sistem CAT.
“Sehingga ini, dapat meminimalisir segala kecurigaan publik terhadap akuntabilitas dari pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil,” sebutnya.
Tentunya dengan harapan, CPNS yang diterima adalah putra-putri terbaik bangsa dan professional. Dalam arti, mereka menguasai bidang tugas atas dasar keterampilan dan ilmu pengetahuan yang terkait serta bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai moral.
“Kiranya bekal yang saudara dapat pada kegiatan ini, dapat dibagikan kepada rekan kerja di intansi atau unit kerjanya masing-masing,” harap Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com