RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. H. Mochamad Hatta SH MH berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin (11/03/2019) pagi. Bupati Katingan Sakariyas SE, Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang, Kapolres Katingan AKBP Elisier Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH dan Perwira Penghubung Kodim 1015/SPT di Kasongan Mayor (Inf) Dedy Marwanto turut hadir menyabut kedatangan Ketua PT.
Bupati Katingan mengaku gembira, atas kunjungan Ketua PT Palangka Raya tersebut. Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan seluruh masyarakat Katingan, dia merasa bangga. Karena, ada penjabat dari Kota Palangka Raya mau berkunjung ke Bumi Penyang Hinje Simpei. “Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah kita sambut dengan gembira dan sebaik mungkin. Begitu pula dengan tamu-tamu dari luar daerah lainnya,” tutur Sakariyas.
Terkait dengan kunjungannya, menurut Bupati, itu merupakan internal pihak pengadilan. Sehingga dirinya selaku kepala daerah bersama Kapolres Katingan dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) lainnya, tidak punya wewenang untuk menjelaskan lebih detail. “Yang jelas, kita selaku tuan rumah menyambut sebaik mungkin kehadiran beliau. Sebagaimana kita menyambut kedatangan tamu lainnya,” katanya.
Sementara Kasi Humas PN Kasongan, Evan Setiawan Dese SH menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan Ketua PT Palangka Raya tersebut. Salah satunya, sebagai tindak lanjut permintaan pencanangan zona integritas di PN Kasongan. “Ini terkait wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Beliau juga melakukan pengawasan rutin untuk pemeriksaan pelaksanaan tugas rutin sehari-hari,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua PN juga ingin mengetahui lebih jauh tentang implementasi bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Apakah sudah dilaksanakan di PN Kasongan ini atau tidak. “Kunjungan Ketua PT yang membawahi 14 kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, juga untuk melakukan berbagai pembinaan, memberikan arahan serta mengadakan pengawasan melekat (waskat) kepada apatartur PN Kasongan,” sebut Evan.
Terkait dengan hal tersebut, PN Kasongan menurutnya sudah melakukan berbagai pembenahan sejak 2016 hingga sekarang. Tahun demi tahun, apa yang ditargetkan selalu meningkat serta tercapai. “Sedangkan untuk sidang kasus dugaan korpusi, masih ditangani di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kita hanya berwenang untuk perpanjangan penahanannya saja,” ujarnya seraya berharap PN Kasongan ini dipercaya oleh masyarakat Katingan untuk selamanya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com