RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Diduga lantaran ingin mendapat uang dengan mudah dan cepat, Risna Listiana alias Isna (29) nekat melakoni bisnis narkoba. Sialnya, cara itu justru menyeret gadis cantik ini masuk penjara.
Dia ditangkap Polisi kamar barak yang disewanya, sekitar Jalan Tidar II, RT 011, RW 003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa (27/08/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. “Sebagai barang bukti, kita menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,88 gram dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar,” terangnya, Rabu (28/08/2019).
Saat digeledah, barang bukti dipata dari dalam barak pelaku dan mobil Honda Brio Nopol KH 1420 FD milik pelaku. “Babuk sabu terbagi dalam dua paket kecil yang kita duga belum sempat diedarkanm,” sebut Arasi.
Saat ini, isna beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kaotim. Polisi masih berusaha melakukan pengembangan. “Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com