RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak Satreskoba Polres Kotim kembali mengamankan Heri Arapah alias Heri (46), Kamis (08/08/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Jalan Durian, RT.008/RW.001, Kelurahan MB Hilir, Sampit, Kabupaten K0tawaringin Timur (Kotim) ditangkap di rumanya lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi menuturkan, awalnya didapat laporan masyarakat bahwa pelaku diduga merupakan pengedar dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Saat kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barbuk sabu seberat 3,17 gram. Barbuk disembuntikan di bawah kasur kamar tidur pelaku,” kata Arasi, Jumat (09/08/2019).
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedar, bersama uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” sebut Kasat Reskoba. (spt/wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com