RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Bisnis narkotikan jenis sabu-sabu yang dijalankan Asnani alias Atak (48), berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Flores RT. 18 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diringkus pihak Satresnarkoba, Rabu (10/07/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula saat Anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Atak sering menjual danmengedarkan sabu-sabu di rumahnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, guna memastikan info tersebut. Saat Atak sedang berada di rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat.
Hasilnya, ditemukan senuah dompet warna orang yang disembunyikan di kasur kamar tidur. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket sab-sabu dalam plastik klip. Ada pula satu pipet kaca, satu plastik klip kosong, satu timbangan digital dan satu sendok takar.
Anggota Satreskoba juga menyita ponsel pelaku, karena diduga digunakan berkomunikasid dengan calon pembeli. Untuk proses lebih lanjut, pria ini kemudian digelandang ke Mapolres Batara.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui kasat Resnarkoba Iptu Adhy Heriyanto membenarkan penangkapan tersebut dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Katingan Tengah ini. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com