RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Upaya memberantasan peredaran narkoba maupun obat-obat berbahaya, tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum. Harusnya, semua pihak peduli dan punya komitmen yang sama. Pasalnya, peredaran narkoba akan merusak para generasi penerus bangsa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Supriadi menuturkan, jika saat ini pihaknya di dewan sudah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang narkotika.
“Perda itu, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk satgas di setiap kecamatan dan anggaranya dari APBD Kotim. Mereka akan dilibatkan dalam edukasi, terkait narkotika.
Menurut Politisi Golkar ini, jika ingin daerah ini bebas dari peredaran narkoba, pemberantasannya harus dimulai dari atas. Yakni, dari para lembaga penyelenggara negara atau pemerintahan.
“Ini merupakan pekerjaan kita bersama dan harus ada komitmen bersama pula. Penanganan narkoba di Kotim, harus lebih serius dan luar biasa,” ujar Supriadi.
Upaya pemberantasa narkoba, bisa diawal dari lembaga atau instansi pemerintahan di Kotim. Mulai dari DPRD sendiri, pemerintah daerah, jajaran SOPD hingga, tingkat kecamatan dan desa.
“Contohnya DPRD Kotim, harus steril dari namanya narkoba. Baik anggota dewan, hingga jajaran pegawai dan staf,” pungkas Supriasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com