RADARKALTENG.COM, SAMPIT – AL (25) bersama IR (21), AB (21) dan remaja FZ (16), sama-sama masuk penjara. Kawanan pembobol rumah kosong ini, diringkus anggota Polsek Ketapang bersama Resmob Polres Kotim.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, empat sekawan membobol rumah warga di Jalan Ahmad, No.97, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Senin (06/05/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kala itu, mereka menggasak ratusan gram perhiasan emas milik korban. Para pencuri, juga membawa kabur sejumlah peralatan elektronik dan barang berharga lainnya. Akibatnya, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Polisi berhadil menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda. AB dan FZ ditangkap di Kelurahan Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kotim, pada Selasa (21/05/2019). Sementara AL, diringkus di kabara barak sekitar Jalan KI Hajar Dewantara, Baamang, Rabu (22/05/2019). Disusul kemudian, IR di barak Jalan S Parman, MB Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhamantra menuturkan, jika tersangka AL merupakan kakak kandung dari IR. “Dari hasil pemeriksaan, otak pelaku adalah AB. Dia sudah dua kali masuk penjara,” ujarnya, Rabu (22/-5/2019).
Saat beraksi, pelaku masuk melalui pintu belakang lantai dua rumah korban. Kala itu, korban sedang berada di toko. Polisi baru menemukan barbuk berupa TV 40 inc, kemeja dan sebuah ponsel yang dicuri. “Sementara ratusan gram perhiasan emas, masih kita cari apakah sudah dijual atau disembunyikan,” kata Kapolsek. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com