RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polres Katingan menggelar kegiatan Multaqo Ulama se-Kabupaten Katingan, di Aula Bhayangkara, Kamis (16/05/2019). Kegiatan ini, dihadiri para tokoh organsasi islam, habaib, alim ulama, tokoh agama, pengurus mesjid dan langgar serta Kabid Binmas Kemetrian Agama Katingan serta masyarakat muslim.
Multaqo Ulama dimaksudkan, guna mempererat Ukhuwah Islamiah dan Wathoniah dalam rangka Rekonsiliasi Damai Pasca Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Katingan. Kegiatan ini, dikemas dalam bentuk diskusi panel.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH dalam sambutannya, mengimbau agar masyarakat tidak untuk tidak terprovokasi dan ikut-ikutan dengan wacana “people power” yang saat ini sedang beredar di masyarakat.
“Pasalnya, aksi tersebut mengarah terhadap gerakan inkonstitusional dan makar. Selain itu, sudah jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Kapolres.
Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Katingan, khususnya kaum muslimin untuk tidak berangkat ke Jakarta pada 22 Mei 2019 mendatang. “Lebih baik kita isi bulan suci Ramadan ini dengan kegiatan-kegiatan positif, untuk meningkatkan ibadah dan pahala serta mencari keberkahan dari Allah SWT,” katanya.
Terkait situasional pasca tahapan pemugutan suara Pemilu 2019, Kapolres meminta masyarakat mempercayai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga yang berwenang.
“Masyarakat diharapkan terus waspada terhadap gerakan people power. Sebab jika gerakan itu terlaksana, akan membuat situasi negara tidak kondusif seperti yang terjadi di Timur Tengah,” imbuhnya.
Dalam Multaqo Ulama, masing-masing nara sumber memberikan padangan dan tanggapan terhadap situasi dan informasi yang berkembang akhir-akhir ini pasca tahapan pemungutan suara Pemilu 2019.
Dari pandangan dan tanggapan yang di sampaikan oleh nara sumber ini mempunyai kesamaan. Yaitu, tidak setuju dan kompak menolak adanya rencana aksi “people power” di Jakarta, pada 22 Mei 2019.
“Aksi tersebut hanya akan akan membuang-buang waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Aksi ini, juga bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita, Indonesia. Pasalnya, mengarah terhadap gerakan inkonstitusional dan makar,“ ujar Ketua DMI Kabupaten Katingan, Ustadz H. Taufiqqurahman. (vay/ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com