Bupati Kabupaten Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si.
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program bantuan sosial (Bansos) di daerah berjalan tepat sasaran dan berbasis data valid. Hal tersebut, sejalan dengan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Bupati Kabupaten Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola bantuan sosial yang transparan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewat,” tegas Bupati di Kasongan, Jumat (24/10/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan DTSEN menekankan pentingnya satu basis data terpadu sebagai fondasi penyaluran bansos, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat. “Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1–5) yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan,” terang Bupati.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah daerah bersama perangkat desa dan kelurahan diminta aktif melakukan verifikasi dan validasi data melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara berkala. “Seluruh proses pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” tuturnya.
Menurut Saiful, kolaborasi lintas tingkat pemerintahan sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data berjalan efektif dan berkelanjutan. “Data sosial bukan sekadar angka. Di baliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita dalam memverifikasi dan memperbarui data. Karena itu, desa dan kelurahan harus aktif memastikan data mereka selalu mutakhir,” pungkasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya disiplin dalam jadwal pemutakhiran, di mana usulan bansos dilakukan setiap tanggal 1–11 setiap bulan. Sementara pembaruan DTSEN, dapat dilakukan setiap hari dengan batas waktu (cutoff) tanggal 11. “Seluruh dokumen pendukung, seperti hasil musyawarah desa atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi,” ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa Dinas Sosial Kabupaten Katingan bersama Bidang Penanganan Fakir Miskin, pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi agar proses pembaruan data berjalan optimal.
“Data yang akurat akan membuat bantuan sosial lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan. Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,” tegasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com